Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilu Prov. Kepri

DAFTAR ISI [Tutup]
    LOKER BATAM HARI INI SELASA 18 JULI 2017 - Badan Pengawas Pemilu atau disingkat BAWASLU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Badan Pengawas Pemilu MEMBUKA PENGUMUMAN PENERIMAAN BAWASLU:


    Posisi: ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPRI
    Loker lainnya lihat di www.kerjabatam.com

    LOKER BATAM HARI INI:


    Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
    1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
    • Warga negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Prokiamasi 17 Agustus 1945;
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
    • Berpendidilcan paling rendah S1;
    • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
    • Mampu secara jasmani dan rohani.
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan din dan keanggotaan partai politik sekarang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Mengundurkan din dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    • Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    • Makalah personal (essai)

    2. Mengajukan surat pendaftaran (lampiran 1) yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan dilampiri:
    • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
    • Daftar Riwayat Hidup (lampiran 2);
    • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (lampiran 3);
    • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (lampiran 4);
    • Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri (lampiran 5);
    • Surat Keterangan dan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik (lampiran 6);
    • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penj ara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (lampiran 7);
    • Surat Pernyataan Mengundurkan Dan Jabatan Politik, Jabatan Di Pemerintahan, Dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (lampiran 8);
    • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaba Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (lampiran 9);
    • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (lampiran 10).
    • Makalah personal (essai)

    3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
    4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut (lampiran-lampiran) dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
    atau melalui Web site: http://kepri.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-provinsi-kepulauan-riau-periode-2017-2022/

    Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim mèlalui pos/email melalui:


    Alamat Email Perusahaan:
    Email: timselbawaslukepri@gmail.com
    atau ke:
    Sekretariat Tim Seleksi
    Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Asrama Haji Prov. Kepulauan Riau
    Jl. Pemuda Kota Tanjungpinang Kode Pos 29113.
    Tlp/WA: 0813-1913-2621
    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

    Catatan:
    • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 24 Juli s/d 30 Juli 2017 (Cap Pos).
    • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
    Close