DAFTAR ISI [Tutup]
Dengan jumlah perusahaan yang sedikit, stock penganggur lokal yang melimpah, adanya calon penganggur baru (lulusan sekolah baru) ditambah dengan warga luar yang hijrah ke Batam untuk mencoba mencari keberuntungan di Kota Batam membuat Batam menjadi DAERAH PENAMPUNG PENGANGGURAN di Indonesia.
Maka tak heran akan banyak dijumpai di kantor kepolisian Batam orang-orang berbondong mengurus/membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk dapat masuk di perusahaan yang dituju (cara dan syarat pembuatan SKCK dapat dilihat disini).
Perjuangan tidak cukup sampai disitu, tidak ada yang berani menjamin kamu akan mendapat pekerjaan, sementara SKCK sendiri memiliki batas berlaku yakni selama 6 bulan. Terkesan waktu yang panjang untuk mencari pekerjaan, namun dengan kondisi Batam yang tidak cukup baik 6 bulan menjadi waktu yang singkat sehingga harus memperpanjang lagi SKCK.
Nah..bagi kamu yang ingin memperpanjang SKCK, berikut ini akan dijelaskan Cara Memperpanjang SKCK yang Telah Mati. Mohon di perhatikan, dicatat dan disimak.
1. Foto copy KTP (1 Lembar)
2. Foto copy Ijazah, Kartu Keluarga, Akte Lahir (1 Lembar)
3. Foto ukuran 4x6 (Background Merah) (6 Lembar)
4. Map Merah (2 Lembar)
5. SKCK Lama yang Asli
Dan dibawah ini adalah Lembaran Resminya